DPRD PPU Soroti Pentingnya Sinkronisasi RPJMD dengan Agenda Strategis Nasional

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berbagai agenda strategis nasional, termasuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan bandara di wilayah PPU.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian rancangan awal RPJMD Kabupaten PPU 2025–2029 yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD PPU pada Selasa (15/4/2025).

“RPJMD ini bukan hanya mencerminkan visi dan misi kepala daerah, tapi juga harus mengadopsi kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, terutama dengan keberadaan IKN yang berada di wilayah kita,” kata Syahrudin.

Ia menegaskan, keberadaan IKN dan sejumlah proyek strategis nasional tidak bisa diabaikan. Karena itu, pihaknya akan mengawal agar RPJMD PPU benar-benar selaras dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

DPRD telah menerima rancangan awal RPJMD dari pemerintah daerah, dan dalam waktu dekat akan mengundang Kepala Bappelitbang serta tim ahli Bupati untuk memaparkan secara komprehensif isi dokumen tersebut.

“Kita ingin mengetahui betul bagaimana arah kebijakan lima tahun ke depan. Pemaparan ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pembahasan yang lebih matang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini harus disusun maksimal 40 hari setelah kepala daerah dilantik.

“Ini kewajiban yang harus segera diselesaikan. Karena itu prosesnya kita kawal sejak awal,” tambah Syahrudin.

DPRD diberikan waktu 10 hari untuk melakukan telaahan sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus). Dalam proses ini, DPRD PPU juga akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kesesuaian dokumen dengan regulasi terbaru.

Ia menambahkan, RPJMD kali ini memiliki struktur yang lebih ringkas dibanding sebelumnya. Jika dulu terdiri dari sembilan bab, kini hanya empat bab sebagaimana arahan terbaru dari Kemendagri.

“Jadi memang lebih padat, lebih fokus. Tapi justru itu yang menantang, karena isinya harus benar-benar tajam dan strategis,” pungkasnya. (ADV)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *