Komisi I Samarinda Kunjungi PPU, Bahas Perizinan dan Tantangan Pasar Modern

PENAJAM – Upaya meningkatkan pemahaman terhadap sistem perizinan pasar modern dan optimalisasi retribusi daerah menjadi fokus kunjungan kerja Komisi I DPRD Samarinda ke DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, (5/5/2025) lalu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan investasi dan kewenangan daerah dalam perizinan turut mengemuka.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menjelaskan kondisi riil investasi dan perizinan di wilayahnya. Ia mengungkapkan, hingga 2024, nilai investasi yang terealisasi di PPU mencapai Rp3,7 triliun, jauh di atas target Rp2,6 triliun.

“Angka itu salah satunya didorong oleh keberadaan delapan perusahaan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, jika ke depan IKN berdiri sendiri, kontribusi investasi dari wilayah tersebut tentu akan hilang dari catatan PPU,” jelasnya Kamis (8/5/2025).

Thohiron juga menyoroti semakin terbatasnya kewenangan daerah dalam hal perizinan. Ia menjelaskan bahwa mayoritas izin kini dikelola langsung oleh pusat melalui sistem OSS, khususnya untuk usaha berisiko rendah seperti toko modern.

“Karena izin dikeluarkan oleh pusat, daerah tidak punya ruang menolak. Jadi, keluhan masyarakat terhadap maraknya toko modern di daerah sebenarnya tidak sepenuhnya bisa diatasi oleh pemda,” ujarnya.

Ia menyebut Perbup yang berlaku sejak 2017 sudah tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Boleh saja direvisi, tapi tetap tak bisa melampaui undang-undang. Solusinya adalah adaptasi kebijakan dan memperkuat pengawasan,” imbuhnya.

Thohiron juga menyoroti strategi toko-toko modern yang kerap menyewa rumah warga sebagai tempat usaha, yang secara tidak langsung membuat kontrol pemerintah semakin lemah.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah menjaga iklim investasi dengan memperkuat pelayanan, keamanan, dan jaringan, agar PPU tetap menjadi tujuan menarik bagi para investor.

Kunjungan DPRD Samarinda ini diharapkan menjadi ajang saling belajar antar daerah untuk menjawab tantangan implementasi kebijakan pusat di tingkat lokal.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *