PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Sebuah program inovatif bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (15/5/2025). Inisiatif ini dirancang untuk memperkokoh kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam aspek hukum, serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Acara peluncuran program “Jaga Desa” ini dihadiri secara antusias oleh seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa dari seluruh penjuru Kabupaten PPU. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam sambutan kuncinya menegaskan betapa pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam setiap pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Program ‘Jaga Desa’ hadir sebagai dukungan signifikan bagi kelancaran fungsi pemerintahan desa, terutama dalam hal implementasi berbagai regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sekda Tohar. Beliau juga menggarisbawahi bahwa program ini selaras dengan sinergi yang telah terjalin antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Sekda Tohar menyoroti nilai strategis kegiatan edukatif seperti “Jaksa Menyapa” yang akan menjadi bagian integral dari program ini. Menurutnya, kegiatan ini akan menjadi wadah efektif untuk meningkatkan wawasan hukum bagi seluruh perangkat desa. Beliau juga mengingatkan akan krusialnya pengelolaan aset pertanahan desa yang tertib dan transparan guna meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari. Tak kalah penting, Sekda Tohar menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai fondasi utama pemerintahan yang bersih.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyampaikan bahwa lahirnya program “Jaksa Garda Desa” merupakan implementasi konkret dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
“Program ‘Jaksa Garda Desa’ ini akan mencakup kegiatan pengawalan, pemberian asistensi, serta bimbingan yang berfokus pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” papar Kajari Faisal. Beliau berharap program ini akan mampu mendorong kolaborasi yang lebih erat antar berbagai pemangku kepentingan demi suksesnya pembangunan desa, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa.
Sekda Tohar menutup sambutannya dengan harapan besar agar program “Jaksa Garda Desa” dapat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten PPU. Beliau optimis bahwa inisiatif ini akan berkontribusi signifikan dalam menciptakan citra positif penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas di masa depan.(Humprot/DiskominfoPPU)