PENAJAM – Kasus penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pendataan petani di wilayah tersebut. DPRD PPU menilai perlu adanya pembaruan data agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tak berhak.
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, menduga bahwa masih ada nama-nama yang terdaftar sebagai petani aktif, padahal sudah tidak menjalankan aktivitas pertanian lagi. Hal ini membuka celah terjadinya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
“Ini mungkin, orang yang sudah tidak bertani tapi masih tercatat sebagai petani bisa saja tetap menerima pupuk. Karena tidak digunakan, pupuk itu lalu dijual,” katanya saat ditemui usai rapat di Kantor DPRD, Senin (26/5/2025).
Ia mengakui bahwa jika pupuk tersebut beredar di antara petani lokal, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika dijual ke luar daerah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
“Subsidi ini ditujukan untuk mendukung petani di PPU. Kalau sampai bocor ke luar, artinya pengawasannya lemah. Ini perlu diperbaiki,” tegasnya.
DPRD pun mendorong Dinas Pertanian agar tidak hanya mengandalkan data lama, tetapi juga aktif melakukan verifikasi lapangan dan membangun komunikasi yang intensif dengan kelompok tani.
“Pendekatan langsung dan evaluasi berkala mutlak diperlukan. Data yang akurat akan mencegah bantuan salah sasaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi,” tutupnya.