Komisi II DPRD PPU Pertanyakan Kelanjutan Beasiswa Kaltim Tuntas: “Uang Sudah Ada, Tapi Tak Bisa Dicairkan”

PENAJAM – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kelanjutan program beasiswa Kaltim Tuntas. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa program baru “Gratis Pol” yang diluncurkan pemerintah provinsi belum menjawab kebutuhan mahasiswa yang sebelumnya telah menerima beasiswa Kaltim Tuntas.

“Gratis Pol ini memang tetap ada untuk siswa dan mahasiswa baru di tahun ini, tapi belum mencakup semua mahasiswa,” kata Thohiron dalam pernyataan resminya.

Yang menjadi perhatiannya adalah nasib mahasiswa yang saat ini sudah berada di semester tiga ke atas dan sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa Kaltim Tuntas.

“Bagaimana nasib mahasiswa yang dulu sudah dapat beasiswa Kaltim Tuntas? Uangnya itu sudah ada di rekening, tapi tidak bisa dicairkan. Ini yang harus dijawab oleh Pemerintah Provinsi,” tegas Thohiron.

Ia menambahkan, para mahasiswa tersebut telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima beasiswa hingga lulus kuliah. Namun, sejak terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat provinsi, proses pencairan dana beasiswa terhenti tanpa kejelasan.

“Mereka sudah di-SK-kan, dan uangnya sudah dialokasikan. Mestinya itu dicairkan karena itu hak mereka. Jangan ditelantarkan. Ini anak-anak kita yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.

Thohiron meminta agar pemerintah provinsi menyelesaikan kewajibannya terhadap penerima beasiswa Kaltim Tuntas yang sudah berjalan, sebelum mengalihkan seluruh fokus pada program baru seperti Gratis Pol.

“Program baru seperti Gratis Pol silahkan dimulai untuk mahasiswa yang belum pernah menerima beasiswa. Tapi bagi mereka yang sudah masuk Kaltim Tuntas, selesaikan dulu kewajibannya. Kan tinggal dipilah, mana yang sudah, mana yang belum,” tambahnya.

Thohiron berharap adanya kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi ketimpangan dalam distribusi bantuan pendidikan, dan hak-hak mahasiswa tidak terabaikan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *