Pemkab PPU Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Fokus pada Kehati-hatian Fiskal

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah beradaptasi dengan kebijakan baru terkait pengadaan barang dan jasa, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025.

Kebijakan ini menekankan kehati-hatian fiskal dan membawa perubahan signifikan pada mekanisme pembayaran serta pelaporan keuangan bagi para penyedia jasa dan pengguna anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan prasarana dan program kegiatan dengan kapasitas fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus kegiatan yang telah direncanakan, melainkan menyesuaikan mekanismenya agar lebih efisien dan akuntabel.

“Terkait dengan kebijakan, kaitannya dengan prasarana dan program kegiatan, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025 berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, kepada seluruh calon penyedia jasa ini diminta untuk cermat, termasuk para pengguna anggaran,” ujar Tohar, Selasa (24/6/2025).

Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah terkait uang muka. Jika sebelumnya penyedia jasa terbiasa menerima uang muka, kini hal tersebut tidak lagi berlaku. Tohar menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi kapasitas fiskal daerah.

“Artinya, kalau biasanya dapat uang muka, ya kita menyesuaikan dengan keadaan, bukan menghapus kegiatan ketika dihadapkan dengan kapasitas fiskal kita,” jelasnya.

Selain itu, terdapat perubahan pada mekanisme penarikan dana yang berlandaskan pada prestasi pekerjaan. Tohar mengungkapkan bahwa penyedia jasa kini dapat menarik dana sebesar 10 persen apabila mereka telah mencapai prestasi pekerjaan kurang lebih 50 persen. Mekanisme ini diharapkan dapat mendorong penyedia jasa untuk bekerja lebih efisien dan memastikan progres proyek sesuai target sebelum pencairan dana.

Perubahan ini juga berdampak pada mekanisme treatment laporan keuangan. Tohar mengindikasikan adanya sedikit perubahan dalam pelaporan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait, baik penyedia jasa maupun pengguna anggaran.

Pemkab PPU berharap seluruh pihak, mulai dari calon penyedia jasa hingga para pengguna anggaran, dapat memahami dan menerapkan kebijakan baru ini dengan cermat. Adaptasi terhadap regulasi baru ini menjadi kunci untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Penajam Paser Utara, sembari menjaga stabilitas keuangan daerah.(ADV)

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *