PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Rapat ini menandai tahapan krusial dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi pijakan arah pembangunan daerah.
Hadir dalam rapat paripurna kali ini berbagai pihak, ketua, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Camat, Lurah, Kepala Desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab. PPU.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Dokumen RPJMD ini berisikan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Bupati.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum utama.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD ini tidak hanya berlandaskan pada regulasi nasional, namun juga telah mempertimbangkan berbagai dokumen perencanaan penting lainnya. Ini termasuk Asta Cita, Program Quick Wins RPJM Nasional Tahun 2025-2029, serta koordinasi yang erat dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan rencana pembangunan lokal dengan visi pembangunan nasional dan provinsi, demi mencapai sinergi yang optimal.
Bupati Mudyat Noor juga menekankan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD ini.
Ia menyebutkan bahwa prosesnya mengedepankan transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, relevan, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam lima tahun ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 oleh DPRD PPU. Diharapkan, melalui serangkaian pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, dokumen ini dapat segera disahkan dan menjadi panduan yang kuat bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan bersama.(Adv)
Penulis: Ayu