Pemkab  PPU Gelar Penyuluhan Hukum dan Kadarkum, Dukung Visi Asta Cita 

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai akselerasi pembentukan Kadarkum di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati, Rabu (16/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) untuk mencapai target nasional pembentukan Kadarkum di berbagai wilayah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Pitono menjelaskan bahwa kegiatan ini didukung Kanwil Kemenkumham Kaltim.

“Ini adalah penyuluhan hukum dan pembinaan kelompok sadar hukum yang langsung didukung oleh Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur,” terang Pitono kepada awak media usai kegiatan.

Instruksi dari Kemenkumham mengamanatkan setiap kabupaten untuk menetapkan masyarakat atau kelompok sadar hukum di setiap desa dan kelurahan. Untuk tahun 2026, PPU ditargetkan membentuk dua kelurahan dan dua desa Kadarkum.

“Saat ini kami sedang memetakan desa dan kelurahan mana yang akan kami percepat pembentukan sebagai kelurahan dan desa sadar hukum,” imbuh Pitono, Ia menambahkan bahwa ada beberapa pilihan lokasi yang sedang dievaluasi.

Kegiatan yang baru saja dilaksanakan ini juga berfungsi sebagai brainstorming oleh Kanwil Kaltim untuk mendukung percepatan ini. Hal ini sejalan dengan salah satu “Asta Cita” Presiden, yaitu dengan memberikan pemahaman dan membentuk masyarakat sadar hukum. Dari kegiatan ini, diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target 60 kelompok masyarakat sadar hukum yang terbentuk di Kaltim.

Materi Sosialisasi dan Kriteria Kadarkum diberikan mencakup dua materi utama:

– Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan pada tahun 2026.

– Pembentukan kelompok sadar hukum itu sendiri di Penajam.

Pitono menyebutkan beberapa kriteria yang ditetapkan Kemenkumham untuk menjadi Kadarkum, yaitu:

1. Peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan desa.

2. Kesadaran masyarakat desa.

3. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan yang ada di desa.

4. Kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur restorative justice (penyelesaian sengketa di luar pengadilan).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 30 perwakilan kepala desa, perwakilan kelurahan, dan perwakilan kecamatan.

“Memang untuk desa, Babulu menjadi prioritas kami untuk penetapan desa sadar hukum,” jelas Pitono.

Dua desa yang menjadi prioritas berada di Kecamatan Babulu, sementara untuk kelurahan ada di Penajam dan Waru. Meskipun demikian, Pitono belum bersedia menyebutkan nama desa dan kelurahan tersebut karena masih dalam proses penetapan.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan masyarakat atau kelompok sadar hukum di dua desa dan dua kelurahan tersebut sudah terbit pada bulan September mendatang.

Setelah ditetapkan, Kemenkumham Kanwil Kaltim akan bertanggung jawab penuh dalam pembinaan kelompok-kelompok tersebut.

“Mereka bukan hanya sosialisasi, tapi akan ada advokasi yang dilakukan oleh Kanwil,” ujar Pitono. Advokasi ini bahkan akan mencakup bantuan terkait peraturan desa.

Meskipun tidak ada sistem penggajian bagi anggota Kadarkum, Kemenkumham akan membina dan mengadvokasi kelompok-kelompok ini.

“Mereka tidak ada sistem gaji, jadi Kementerian Hukum hanya membina dan mengadvokasi dan tidak sedikitpun mengeluarkan anggaran,” tutup Pitono, seraya menambahkan bahwa anggaran pembinaan sepenuhnya berasal dari kementerian, bukan dari daerah.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *