Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sepaku, Tersangka Peragakan 19 Adegan - Beritakaltimterkini.com

Rekonstruksi Pembunuhan di Sepaku, Tersangka Peragakan 19 Adegan

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan WL (46), Tersangka utama R (26), seorang tukang. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.

Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini didampingi pihak kejaksaan dan penasihat hukum tersangka.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menyamakan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP oleh tim Inafis, hasil otopsi, maupun keterangan dari tersangka,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi, tersangka memerankan sekitar 19 adegan utama. Namun, ada beberapa pengembangan atau kegiatan tambahan yang diperankan lebih detail di setiap adegan.

“Secara garis besar ada 19 adegan, tapi ada dua adegan tambahan yang penting,” kata Dian Kusnawan.

Dua adegan tambahan yang dimaksud adalah saat tersangka meninggalkan kamar penginapan dan saat tersangka membuang kartu SIM milik korban.

“Saat tersangka meninggalkan kamar, ia sempat melihat dua orang yang kami indikasikan sebagai penjaga kos atau penginapan,” jelas Kasatreskrim.

Terkait lokasi pembuangan kartu SIM korban, Dian Kusnawan menambahkan, “Kartu SIM dibuang di tempat tersangka tinggal atau tempat kerjanya (mess).”

Saat ditanya mengenai adanya unsur perlawanan dari korban, Kasatreskrim membenarkan.

“Betul, dari adegan nomor 10 sampai nomor 13 merupakan adegan eksekusi. Sudah kami sinkronkan dengan olah TKP,” ungkapnya.

Untuk memperkuat bukti, pihak kepolisian juga telah melakukan uji DNA di laboratorium forensik Surabaya.

“Kami sudah lakukan uji DNA rambut yang ada di tangan korban, dan hasilnya sudah sesuai semua,” tegas Dian Kusnawan.

Mengenai jadwal pelimpahan berkas ke pengadilan, Kasatreskrim menyatakan akan segera dilakukan.

“Secepatnya, hasil rekonstruksi ini akan kami lengkapi untuk pemberkasan,” katanya.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan berkas.

“Kami berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum bukan hanya tahap satu saja, tetapi setiap saat kami komunikasi sehingga petunjuk dan perkembangan yang ada tetap kami laporkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Selain itu, dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, serta dugaan pencurian Pasal 362 maupun Pasal 365 KUHP juga disangkakan. Belum ada pasal tambahan yang diterapkan.

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *