PENAJAM – Isu terkait penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan utama, khususnya dalam konteks rancangan peraturan yang akan ditetapkan oleh Otorita IKN.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPS dan DAL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Sapada Tubo menyampaikan harapannya agar rancangan peraturan tersebut dapat mencakup pasal-pasal yang memungkinkan pelaksanaan tugas secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan di kawasan IKN.
“Harapan kami semoga kedepannya perancangan peraturan tersebut bisa di-cover bersama dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Selasa (29/7/2205).
Hal ini mengingat bahwa urusan Trantibum di kawasan IKN tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh OIKN. Satuan Polisi Kab PPU, Kutai Kartanegara, serta Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki peran dan kewenangan di wilayah tersebut.
Otorita IKN memiliki kewenangan trantibum, kolaborasi sudah dimulai berdasarkan informasi yang dihimpun. Salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kewenangan Khusus OIKN telah merangkum 30 bidang kewenangan, termasuk di antaranya adalah Trantibum.
Meskipun kewenangan Trantibum di Kecamatan Sepaku yang merupakan bagian dari IKN masih berada di bawah Satpol PP PPU hingga diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN, namun kolaborasi antara Satpol PP dan Direktorat Trantibum OIKN telah berjalan.
Kerja sama ini terlihat dalam upaya pengamanan wilayah Sepaku serta penertiban bangunan-bangunan tidak berizin. Dalam hal ini, OIKN juga telah merekrut tenaga pengamanan di bawah Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk mendukung upaya penertiban.
Kolaborasi ini mencerminkan semangat berbagi tugas dan wewenang yang penting untuk menjaga ketertiban umum di tengah masifnya pembangunan IKN. Adanya pasal-pasal yang secara spesifik mengatur kolaborasi multi-stakeholder dalam peraturan OIKN diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan jelas bagi sinergi pelaksanaan tugas di lapangan.(Adv)