Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SATPOL PP PPU BONGKAR JUDI SABUNG AYAM DAN DADU BEROMSET RATUSAN JUTA RUPIAH DIDUGA DIBEKING OKNUM - Beritakaltimterkini.com

SATPOL PP PPU BONGKAR JUDI SABUNG AYAM DAN DADU BEROMSET RATUSAN JUTA RUPIAH DIDUGA DIBEKING OKNUM

PENAJAM – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak hanya merajalela, namun juga terbukti mampu meraup omzet fantastis hingga ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan lagi, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh oknum tertentu, yang menjadi penghalang utama upaya penertiban oleh aparat berwenang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, S.H.I., mengungkapkan bahwa skala perputaran uang dalam arena perjudian ini sungguh di luar dugaan. Dalam sehari, omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Para pemain, yang datang bukan hanya dari PPU melainkan juga dari Paser hingga Balikpapan, diorganisir secara rapi dengan sistem undangan khusus.

“Perputaran uangnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sehari. Mereka menyebarkan undangan kepada para pelaku perjudian untuk berkumpul,” terang Rakhmadi saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa praktik ini digelar dari pagi hingga larut malam, bahkan Satpol PP sempat menyita genset yang digunakan untuk penerangan lokasi.

Dugaan adanya beking kuat menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Rakhmadi menyebut, dari informasi yang dihimpun, ada pihak-pihak yang melindungi praktik ilegal tersebut. Dalam tujuh bulan terakhir saja, Satpol PP PPU telah menertibkan delapan lokasi perjudian sabung ayam, rinciannya enam lokasi di Penajam dan dua lokasi di Sepaku. Namun, meski berulang kali dibongkar, perjudian ini selalu bermunculan di tempat lain.

“Saat kami tertibkan, mereka hanya pindah ke lokasi baru yang belum diketahui petugas,” jelas Rakhmadi.

Ia secara tegas menilai adanya indikasi perlindungan dari pihak tertentu yang membuat praktik ini tetap eksis meskipun telah berulang kali dibongkar.

Namun, karena keterbatasan wewenang, Rakhmadi mengaku belum bisa menyebutkan secara spesifik siapa saja yang diduga terlibat dalam beking kegiatan ilegal tersebut.

Dalam menjalankan tugas penertiban, Satpol PP PPU menghadapi kendala serius berupa keterbatasan wewenang dan jumlah personel di lapangan. Hal ini membatasi tindakan mereka hanya sebatas pembongkaran lokasi perjudian, tanpa bisa menindak langsung para pelaku atau menyita uang hasil kejahatan.

“Kami hanya bisa membongkar dan membakar bangunan yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan judi dadu. Tindakan kami sangat terbatas untuk menghindari potensi konflik sosial,” ujar Rakhmadi.

Sebagai contoh, pada Jumat (25/7/2025) lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat berhasil menindak sebuah lokasi perjudian sabung ayam di RT 03, Kelurahan Sotek. Bangunan yang digunakan sebagai tempat perjudian tersebut kemudian dibongkar dan dibakar.

Rakhmadi berharap agar seluruh unsur di PPU, termasuk kepala desa, lurah, dan RT, serta masyarakat luas, pemuka agama, dan tokoh masyarakat, dapat terlibat aktif dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan ini. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dari instansi lain, khususnya kepolisian. Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah mengatur sanksi tegas bagi pelaku perjudian, yaitu hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

“Tanpa penindakan tegas dari pihak lain, kami kesulitan memberi efek jera kepada pelaku perjudian,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa kerja sama lintas instansi sangat krusial untuk memberantas tuntas praktik ilegal ini.

Selain fokus pada judi sabung ayam, Satpol PP PPU juga berencana mengintensifkan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur izin peredaran minuman beralkohol. Mereka akan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe yang kedapatan menjual miras ilegal tanpa izin.

Tak hanya itu, operasi penyakit masyarakat (pekat) juga akan digencarkan untuk menertibkan kos-kosan, guest house, hotel, dan rumah sewa yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa tempat yang disalahgunakan untuk prostitusi. Ini menjadi prioritas kami untuk segera ditertibkan,” jelas Rakhmadi.

Rakhmadi juga mengimbau kepala desa, lurah, dan RT untuk kembali mengaktifkan Pos Kamling di lingkungan masing-masing demi memantau dan mencegah praktik ilegal yang meresahkan. Ia berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Adv)

 

SUMBER: HUMAS/SATPOL PP




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *