Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU Fokus Tata Kelola Pertanahan, Sekda Tohar: Masalah Tanah Takkan Pernah Habis - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU Fokus Tata Kelola Pertanahan, Sekda Tohar: Masalah Tanah Takkan Pernah Habis

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) d i Aula Lantai 3 Kantor Bupati. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pejabat kewilayahan hingga instansi vertikal, untuk membahas tata kelola pertanahan yang komprehensif.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menekankan betapa pentingnya penataan administrasi pertanahan. Menurutnya, masalah tanah adalah isu yang takkan pernah usai.

“Berbicara tanah ini tidak akan pernah ada habisnya. Seiring dengan kodrat kita sebagai manusia, kita diciptakan dari tanah, dilahirkan di tanah, dan akan kembali ke tanah,” ujar Tohar.

Tohar menyoroti masih banyaknya persoalan pertanahan yang seringkali berujung pada jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Hal ini, menurutnya, seringkali disebabkan oleh kurangnya administrasi yang sah dan legal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi, terutama antara pejabat kewilayahan seperti lurah, kepala desa, dan camat, dengan Kantor Pertanahan.

“Cara pandang kita betapa pentingnya kita menatausahakan ini supaya seluruh jengkal tanah teradministrasikan dengan baik melalui dokumen-dokumen yang sah dan legal. Tidak jarang bahwa persoalan-persoalan yang kita hadapi masuk juga ke jalur hukum melalui proses peradilan, jika itu sengketa, atau bahkan pidana yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.

Babulu Darat Jadi Lokus, Fokus pada Bekas UPT Transmigrasi Rakor GTRA kali ini secara spesifik mengambil lokus di Kecamatan Babulu Darat. Tohar menjelaskan bahwa banyak desa di kecamatan tersebut merupakan bekas Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT). Analisis mendalam diperlukan, tidak hanya dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga dari aspek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Fokus rapat kita hari ini mengambil lokus di daerah Kecamatan Babulu Darat. Kalau kita telusur histori dari desa-desa yang ada, sekian banyak itu merupakan desa eks UPT bekas unit pemukiman transmigrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2024, kewenangan PBB-P2 diserahkan dari pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) kepada pemerintah daerah. Namun, penyerahan ini tidak hanya sebatas kewenangan, melainkan juga beserta permasalahannya. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab PPU untuk menata ulang dan menyelesaikan berbagai isu terkait PBB-P2 di wilayah tersebut.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memastikan program Reforma Agraria berjalan sesuai dengan harapan, menciptakan kepastian hukum atas tanah, dan menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *