PENAJAM – Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk membangun tiga gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2025 dipastikan tidak akan terlaksana. Anggaran senilai Rp30 miliar yang semula dialokasikan kini dialihkan untuk proyek pembangunan gedung terpadu multifungsi yang diharapkan menjadi ikon baru bagi PPU.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengonfirmasi pembatalan ini. Menurutnya, keputusan ini diambil karena adanya revisi konsep pembangunan. Proyek pembangunan gedung untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya diurungkan sebelum proses lelang dimulai.
“Ada perubahan konsep, jadi pembangunannya kami batalkan untuk tahun ini,” ujar Muhajir, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan bahwa proyek ini akan tetap menjadi prioritas, namun pelaksanaannya akan diupayakan pada tahun berikutnya, tergantung pada kondisi finansial daerah.
Keputusan pembatalan ini didasarkan pada usulan langsung dari Bupati PPU, Mudyat Noor. Ia menilai, pembangunan gedung terpisah kurang efisien, terutama mengingat ada sembilan OPD di PPU yang hingga kini belum memiliki kantor sendiri. Sebagai solusinya, Mudyat mengusulkan konsep gedung terpadu yang dapat menampung beberapa OPD sekaligus dalam satu bangunan.
“Tahun depan, kami akan mulai membangun. Beberapa OPD yang belum punya kantor akan disatukan dalam satu gedung,” jelas Muhajir.
Konsep ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga untuk menciptakan sebuah landmark yang unik.
Bupati menegaskan bahwa desain gedung ini akan berbeda dari bangunan pemerintahan lainnya, seperti Mal Pelayanan Publik. Ia ingin PPU memiliki identitas arsitektur yang kuat dan tidak monoton. “PPU harus punya ikon,” tegasnya.
Perubahan konsep ini secara otomatis membuat anggaran awal sebesar Rp30 miliar tidak lagi relevan. Proyek gedung terpadu ini diperkirakan akan membutuhkan dana yang lebih besar, mengingat cakupannya yang lebih luas.
Lokasi pembangunan telah ditetapkan di atas lahan milik Pemkab PPU, tepatnya di depan Rumah Jabatan Bupati. Perencanaan teknis dan anggaran proyek ini akan segera digodok dalam tahapan Perubahan APBD, dengan target pembangunan fisik dimulai pada tahun 2026.
Keputusan ini menunjukkan pergeseran fokus Pemkab PPU dari pembangunan parsial menjadi pendekatan yang lebih terintegrasi dan visioner.(Adv)
Penulis: Ayu