Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Langgar Aturan, Disnaker PPU Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah di CV CU - Beritakaltimterkini.com

Langgar Aturan, Disnaker PPU Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah di CV CU

PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menyelesaikan kasus penahanan ijazah milik 23 karyawan oleh perusahaan CV CU. Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari mahasiswa saat aksi demonstrasi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan mahasiswa.

“Kronologinya kami kurang begitu paham secara detail, namun yang jelas kami mendapat laporan dari teman-teman mahasiswa saat mereka melakukan demo dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Mereka menyampaikan ada beberapa pegawai dari perusahaan CV CU yang ijazahnya ditahan,” terang Ernawati, Selasa (16/9/2025).

Menanggapi laporan tersebut, pihak Disnakertrans PPU bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti. Ernawati menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Ini kan melanggar aturan, tidak boleh menahan ijazah orang. Jadi kami langsung tindak lanjuti,” tegasnya.

Dalam proses penyelesaiannya, tim dari Disnakertrans PPU langsung mendatangi lokasi perusahaan CV CU. Berkat intervensi ini, total 23 ijazah yang sebelumnya ditahan akhirnya berhasil dikembalikan kepada para karyawan.

“Sudah clear, kemarin total semuanya ada 23 ijazah, tetapi sudah diserahkan semua,” ungkap Ernawati.

Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Disnakertrans PPU memberikan sanksi teguran kepada CV CU. Ernawati menambahkan bahwa jika pelanggaran serupa terulang kembali, perusahaan akan dikenai sanksi yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga saat ini, kasus penahanan ijazah oleh CV CU merupakan satu-satunya laporan yang diterima Disnakertrans PPU pada tahun 2025.

“Baru ini yang melapor, jadi baru satu perusahaan yang dilaporkan. Sepertinya sudah tidak ada lagi karena perusahaan ini saja yang seperti ini, yang lain tidak ada,” ujar Ernawati.

Pihak Disnakertrans PPU berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Sebagai langkah pencegahan, mereka telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten PPU.

“Harapan dari Dinas Ketenagakerjaan sendiri, kami sudah membuat surat edaran ke seluruh perusahaan di Kabupaten PPU untuk tidak melakukan hal serupa karena melanggar undang-undang,” tutup Ernawati.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *