PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki sejumlah warisan budaya yang telah terdaftar dalam kekayaan intelektual komunal (KIK), di antaranya seni ronggeng, pakaian adat Betokong dan Betoreh, hingga busana pengantin khas daerah. Namun, pakaian adat tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Budaya Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, mengatakan perda sangat dibutuhkan untuk mempertegas kedudukan budaya lokal sebagai identitas resmi daerah.
“Kalau perda sudah ada, maka baju adat dan baju pengantin bisa menjadi acuan tetap pada setiap acara besar. Sama seperti mars dan himne kabupaten yang posisinya jelas karena ditetapkan dalam perda,” ungkap Christian.
Menurutnya, peran Disbudpar selama ini sebatas penyedia data dan pusat informasi. Sementara, langkah pengusulan perda menjadi ranah pemerintah daerah melalui bagian hukum.
“Di beberapa kabupaten lain, perda tentang pakaian adat sudah ada. Itu menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam menjaga budaya lokal mereka. PPU mestinya bisa melakukan hal serupa,” tambahnya.
Ia menegaskan, penetapan perda akan memberi kepastian hukum dan memperkuat eksistensi budaya lokal, sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang dengan lebih terarah.