Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Alih Kewenangan, SMAN 8 PPU Bakal Pisah Gedung dari Sekolah Terpadu - Beritakaltimterkini.com

Alih Kewenangan, SMAN 8 PPU Bakal Pisah Gedung dari Sekolah Terpadu

PENAJAM – Perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi berdampak langsung pada keberadaan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Penajam Paser Utara (PPU). Sekolah ini bakal berpisah dari kompleks sekolah terpadu yang selama ini menaunginya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menegaskan pemisahan tersebut mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mulai berlaku sejak 2017.

Aturan itu menegaskan bahwa pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, sementara SD dan SMP tetap ditangani pemerintah kabupaten/kota.

“Dulu sekolah terpadu, ada SDN 038 PPU, SMPN 21 PPU, dan SMAN 8 PPU dalam satu lokasi. Sekarang karena aturan undang-undang, SMA harus dipisahkan, termasuk gedungnya,” ujar Andi, Rabu (24/9/2025).

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab PPU telah menyiapkan lahan seluas tiga hektare di seberang bangunan sekolah terpadu. Lahan itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan gedung baru SMAN 8.

“Sudah kita siapkan lahan. Katanya, perencanaannya tahun depan, sehingga pembangunan memungkinkan terealisasi pada 2027,” ungkapnya.

Menurut Andi, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim terkait penyediaan lahan dan sertifikatnya. Selebihnya, pembangunan menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi.(Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *