PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperbantukan (BKO) di Kecamatan Sepaku kembali melaksanakan kegiatan penertiban pedagang di kawasan Pasar Rabu, Desa Sukaraja, pada Rabu (01/10/2025). Penertiban ini dilakukan sejak pagi saat para pedagang mulai berdatangan untuk membuka lapak, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Kegiatan rutin ini melibatkan personel Satpol PP, pihak kepolisian, serta staf Pemerintah Desa Sukaraja. Langkah penertiban dilakukan secara persuasif, mengimbau para pedagang untuk berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi demi keselamatan bersama.
“Kami memahami bahwa pedagang ingin mencari tempat strategis untuk berjualan, namun berjualan di pinggir jalan utama sangat berbahaya. Mobil dan kendaraan lalu lalang dapat mengancam keselamatan pedagang maupun pembeli. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan area pasar resmi yang lebih aman dan layak untuk digunakan,” tegas Bagenda.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para petugas lebih mengutamakan dialog serta memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya berjualan di lokasi yang sudah diatur.
“Kami tidak ingin ada korban atau kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas jual beli di badan jalan. Dengan adanya pasar yang sudah disiapkan, kami mengajak pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah Kecamatan Sepaku bersama Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin, agar pasar berjalan tertib dan masyarakat merasa aman saat beraktivitas.(Adv)