PENAJAM – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara aktif menertibkan individu dengan masalah kesehatan mental yang berkeliaran di area publik. Instansi penegak perda ini mengungkapkan bahwa operasi ini telah menjaring lebih dari tiga puluh penyandang disabilitas mental (PDM) telantar selama periode dua belas bulan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, menjelaskan bahwa penanganan PDM telantar kini menjadi agenda rutin mingguan.
“Hampir setiap pekan kami melakukan intervensi terhadap orang-orang yang mengalami gangguan jiwa yang berkeliaran. Dalam satu bulan, angkanya dapat mencapai tiga hingga lima individu yang diamankan,” ungkap Rakhmadi, Jumat (17/10/2025).
Menanggapi lonjakan angka tersebut, Rakhmadi menyoroti adanya korelasi dengan perkembangan wilayah PPU sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menduga bahwa tingginya dinamika pembangunan telah memicu peningkatan tekanan psikologis di tengah masyarakat.
“Kedatangan proyek strategis nasional (IKN) ini mengakibatkan eskalasi tingkat ketegangan psikis warga,” ungkapnya.
Faktor-faktor yang mendorong depresi hingga menyebabkan kondisi homeless sangat beragam. Rakhmadi menyebutkan beberapa contoh yang ia temukan di lapangan: masalah gaji yang tak terbayar, penyitaan dokumen identitas kependudukan (KTP), atau penahanan sertifikat pendidikan. Kasus-kasus seperti ini, menurutnya, seringkali menjadi pangkal penderitaan mental yang menyebabkan seseorang terabaikan.
“Selain masalah-masalah tadi, penyebab lainnya murni berasal dari persoalan finansial dan konflik internal keluarga,” imbuh Rakhmadi.
Rakhmadi menguraikan mekanisme penertiban yang dijalankan Satpol PP PPU. Proses penjangkauan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama lembaga sosial daerah.
“Mula-mula kami menahan individu tersebut, kemudian membawanya ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan penilaian lanjutan,” jelasnya.
Setelah PDM tersebut dijangkau, mereka akan menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan pemerintah (RSUD) setempat. Hasil pemeriksaan ini krusial untuk menentukan tindakan lanjutan.
“Setelah diamankan, mereka akan menjalani pemeriksaan di RSUD. Dari hasil tersebut akan diketahui apakah perlu dirujuk ke fasilitas spesialis atau tidak. Jika perlu dirujuk, itu menandakan bahwa tingkat tekanan yang diderita cukup parah,” kata Rakhmadi.
Penertiban ini bertujuan utama untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap PDM menerima pengobatan serta pemulihan yang memadai. Setelah kondisi kejiwaan PDM membaik, otoritas terkait akan bekerja sama untuk memfasilitasi pengembalian mereka ke pangkuan keluarga.
Dalam situasi tertentu, penanganan harus melibatkan aparat penegak hukum.
“Prosedur penanganan akan berbeda jika ditemukan adanya indikasi PDM membawa senjata tajam. Untuk kasus semacam itu, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutup Rakhmadi.(adv)