PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tengah masyarakat, Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah pelayanan administrasi publik, menggantikan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan data yang tersimpan aman secara digital.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa digitalisasi melalui IKD pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan layanan administrasi, menghilangkan kebutuhan untuk membawa atau mencari dokumen fisik.
“Dokumen tersimpan dengan aman,” ujarnya (27/10/25).
Waluyo menambahkan, pemerintah pusat meluncurkan IKD pada tahun 2022 dengan sasaran awal mencapai 30 persen pengguna secara nasional sebagai fase pengenalan. Walaupun dokumen kependudukan fisik saat ini masih tetap berlaku, pemerintah pusat telah menginstruksikan setiap daerah untuk mengakselerasi pemakaian IKD di kalangan penduduk.
Waluyo mengungkapkan kabar baik. Sampai saat ini, realisasi aktivasi IKD di PPU sudah menyentuh angka 17 persen. Capaian persentase ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
”Alhamdulillah se-Kaltim, PPU tertinggi. Memang secara keseluruhan di Indonesia belum ada yang berhasil mencapai 30 persen, bahkan ada daerah yang tingkat penggunaannya masih di bawah 10 persen,” tutur Waluyo.
Untuk mencapai target yang ditetapkan dan mempercepat adopsi IKD, Disdukcapil PPU mengintensifkan upaya sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar segera mengaktifkan IKD.
Strategi percepatan yang dilakukan tidak hanya sebatas sosialisasi. Petugas Disdukcapil juga mengambil langkah proaktif dengan menawarkan bantuan registrasi dan aktivasi IKD kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di kantor. Selain itu, kerja sama lintas sektor juga menjadi kunci.
“Ke depan, kami akan lebih gencar sosialisasi bekerja sama dengan mitra kita, seperti PKK yang dibantu oleh desa/kelurahan,” jelas Waluyo.
Dukungan kuat juga datang dari pimpinan daerah. Pimpinan Pemkab telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang isinya meminta para pegawai untuk segera membuat IKD.
“Alhamdulillah sudah banyak yang memberikan tanggapan positif,” imbuhnya.
Waluyo menutup, dorongan untuk beralih dari KTP elektronik fisik ke aplikasi IKD didasari oleh tujuan efisiensi.
Sambutan baik terutama datang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Perubahan ini diharapkan dapat membawa kemudahan dan efektivitas yang lebih besar dalam setiap layanan publik di masa mendatang. (Adv)
Penulis : Ayu







