Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Ketimpangan Daftar Tunggu Haji Dinilai Picu Masalah Baru, DPRD Kaltim Minta Kuota Antarwilayah Disesuaikan - Beritakaltimterkini.com

Ketimpangan Daftar Tunggu Haji Dinilai Picu Masalah Baru, DPRD Kaltim Minta Kuota Antarwilayah Disesuaikan

Samarinda — Ketimpangan panjang daftar tunggu keberangkatan haji di Kalimantan Timur dinilai mulai memunculkan persoalan baru di masyarakat, mulai dari kepadatan pendaftaran di daerah tertentu hingga maraknya perpindahan domisili demi mendapatkan antrean yang lebih pendek.

Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim meminta pemerintah meninjau ulang pembagian kuota haji antarwilayah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Patalongi, mengatakan bahwa perbedaan masa tunggu antar kabupaten/kota kini sudah mencapai tingkat yang tak lagi wajar.

Ia melihat fenomena ini bukan sekadar soal jumlah pendaftar yang meningkat, tetapi juga akibat tidak meratanya serapan kuota haji yang diberikan setiap tahun.

“Di beberapa daerah, kuotanya tidak terpakai penuh. Sementara di wilayah lain masyarakat harus menunggu puluhan tahun,” ujar Darlis, Kamis (27/11/2025).

Perbedaan struktur demografi menjadi salah satu penyebab. Daerah dengan penduduk mayoritas non-muslim memiliki antrean pendek karena kuotanya melebihi jumlah pendaftar.

Sebaliknya, daerah dengan dominasi penduduk muslim seperti Samarinda dan Balikpapan menghadapi penumpukan calon jemaah.

Darlis menilai ketimpangan ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial di masyarakat, terutama ketika warga merasa tidak memiliki peluang yang sama.

Ia menyebut munculnya kecenderungan perpindahan administrasi kependudukan hanya untuk mengejar kuota sebagai sinyal bahwa sistem distribusi saat ini tidak lagi memadai.

“Orang pindah domisili bukan karena kebutuhan, tapi karena ingin memperpendek antrean. Ini kan berarti ada yang tidak beres,” ujarnya.

Selain faktor demografi, kemampuan ekonomi masyarakat turut berpengaruh. Di daerah dengan kesejahteraan tinggi, permintaan untuk berangkat haji semakin meningkat sehingga beban antrean semakin panjang.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Komisi IV menilai penyesuaian kuota perlu dilakukan agar kesempatan berhaji lebih merata.

Menurut Darlis, redistribusi tidak hanya membantu menekan daftar tunggu, tetapi juga menjaga agar sistem pendaftaran tetap berjalan secara sehat dan adil.

“Kalau masa tunggunya bisa sampai 40 atau 45 tahun, itu jelas tidak manusiawi. Penyesuaian kuota ini perlu dilakukan supaya kesempatan berhaji bisa dirasakan lebih merata,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *