Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

PKB Tegaskan Tetap Gugat Penetapan KPID Kaltim, Tunggu SK untuk Melangkah ke PTUN - Beritakaltimterkini.com

PKB Tegaskan Tetap Gugat Penetapan KPID Kaltim, Tunggu SK untuk Melangkah ke PTUN

 

Samarinda — Polemik penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terus memanas setelah Fraksi PKB menyatakan tidak dilibatkan dalam proses final uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Kaltim.

Fraksi tersebut menilai hasil seleksi yang menetapkan tujuh anggota KPID periode baru itu tidak memenuhi prinsip representasi fraksi sehingga dianggap cacat prosedur.

Di tengah sorotan mengenai independensi KPID, termasuk polemik sejumlah calon yang pernah memiliki afiliasi politik, PKB menegaskan bahwa persoalan bukan sekadar perbedaan pilihan, melainkan menyangkut tata kelola lembaga penyiaran publik yang harus bebas dari intervensi politik.

Karena itu, fraksi menolak hasil seleksi sekaligus mempertanyakan mekanisme yang berjalan di internal Komisi I.

Wakil Ketua DPRD Kaltim sekaligus politisi fraksi PKB, Yenni Eviliana, menjelaskan bahwa fraksinya telah bulat memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menguji sah tidaknya penetapan tersebut.

“Sikap fraksi sudah jelas, kita tetap proses,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Yenni mengatakan, langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperlukan karena muncul keberatan terhadap sejumlah nama yang ditetapkan.

Ia menilai proses tersebut harus diuji secara administratif agar publik juga mengetahui apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai aturan.

Lebih lanjut, Yenni menyebut bahwa persoalan ini sudah dikomunikasikan secara resmi ke pimpinan DPRD serta para ketua fraksi.

Selain itu, PKB juga mempertanyakan keterbukaan dan alur pertanggungjawaban Komisi I dalam menyusun daftar nama calon komisioner.

Ia menekankan bahwa seleksi seharusnya berlangsung objektif dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka adanya keputusan sepihak.

“Nama-nama itu sudah beredar, makanya fraksi memutuskan untuk membawa ini ke PTUN. Nanti PTUN yang memutuskan,” ungkapnya.

Meski demikian, seluruh proses hukum belum bisa berjalan tanpa terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan komisioner KPID. SK tersebut menjadi dasar legal agar gugatan dapat didaftarkan.

Yenni menyebut bahwa fraksi hanya tinggal menunggu dokumen itu, meski ia belum dapat memastikan kapan akan ditandatangani.

Ia menegaskan bahwa PKB tetap konsisten menempuh jalur hukum begitu SK keluar.

“Untuk memasukkan gugatan, kami masih menunggu nomor SK keluar. Kalau SK-nya belum terbit, kami tidak bisa melapor,” tegasnya. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *