PENAJAM – Kabar mengenai keberangkatan Kepala Desa (Kades) Giripurwa beserta jajaran perangkatnya untuk melakukan kegiatan study tour atau studi tiru ke Bali menjadi perhatian publik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Bupati PPU, Mudyat Noor, angkat bicara mengenai polemik. Ia menjelaskan bahwa persoalan pemeriksaan terhadap Kades Giripurwa tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak Inspektorat PPU untuk dilihat kesesuaian prosedur dan penggunaannya.
”Terkait pemeriksaan Kades Giripurwa soal studi tiru ke Bali, kami masih menunggu laporan dari Inspektorat. Nanti kita lihat hasilnya sudah sampai di mana dan bagaimana,” ujar Mudyat Noor saat memberikan tanggapan kepada awak media (25/12/25).
Saat ditanya mengenai sah atau tidaknya penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan studi tiru ke luar daerah, mudyat memberikan penjelasan dari sisi aturan umum. Menurutnya, selama anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes dan direncanakan sesuai aturan, secara hukum hal tersebut diperbolehkan.
”Secara umum, selama itu masuk dalam APBDes, ya sah saja. Karena memang diperbolehkan dalam regulasi untuk peningkatan kapasitas atau studi tiru,” jelasnya.
Namun, Mudyat Noor menduga bahwa keberangkatan kali ini menjadi sorotan karena jumlah anggaran yang digunakan terlihat besar. Ia memperkirakan bahwa dana tersebut kemungkinan merupakan gabungan dari beberapa pos kegiatan yang sebelumnya tidak terserap untuk perjalanan luar daerah.
”Mungkin mereka menggunakan dana itu secara sekaligus. Jadi mungkin dari kumpulan beberapa kegiatan yang selama ini tidak pernah keluar daerah, lalu dijadikan satu untuk kegiatan studi tiru ini. Tapi sekali lagi, ini masih perkiraan, kita tetap harus menunggu hasil audit atau pemeriksaan dari Inspektorat bagaimana detailnya,” tambah Mudyat.
Ia menekankan bahwa meskipun secara administratif diperbolehkan, Inspektorat akan tetap memeriksa apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan asas manfaat dan kepatuhan anggaran.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat PPU masih melakukan pendalaman terhadap laporan kegiatan tersebut. Bupati meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi agar persoalan ini menjadi terang benderang dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)







