Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

DPRD PPU Minta Pengelolaan Fiskal yang Bijak dan Sinergi dengan Otorita IKN - Beritakaltimterkini.com

DPRD PPU Minta Pengelolaan Fiskal yang Bijak dan Sinergi dengan Otorita IKN

PENAJAM — Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah lebih bijaksana dalam mengelola keuangan daerah, khususnya dalam menyikapi dana transfer pusat dan penyusunan program prioritas.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD PPU terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di gedung Paripurna, Nipah-nipah, Senin (23/6/2025).

Dalam pandangannya, anggota DPRD PPU, Fraksi Demokrat, Bijak Ilhamdani, menilai pengelolaan fiskal yang cermat sangat penting, terutama di tengah dinamika dana transfer dan potensi kurang salur dari pemerintah pusat. Bijak mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang justru menimbulkan tekanan fiskal di daerah.

Selain itu, ia meminta agar kegiatan pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Menurutnya, proyek yang dimulai sejak awal tahun dinilai lebih efektif, efisien, serta memberikan ruang untuk pengawasan yang berkelanjutan.

“Pelaksanaan program harus dirancang sejak awal tahun untuk menjaga kualitas dan menghindari keterlambatan,” kata Bijak Ilhamdani.

Tak hanya soal anggaran, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan. Fraksi Demokrat meminta Dinas Lingkungan Hidup menambah dan memperbaiki tempat sampah umum, serta menggandeng perusahaan melalui program CSR dalam pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.

Bijak juga menegaskan pentingnya membangun koordinasi yang kuat dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama dalam penataan wilayah perbatasan. Sinergi ini diperlukan agar pembangunan Kabupaten PPU sejalan dengan agenda nasional, khususnya target penyelesaian penataan wilayah pada tahun 2025.

Fraksi Demokrat menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *