Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Disdikpora PPU Pastikan Pemerataan Layanan Pendidikan Usia Dini di Seluruh Wilayah - Beritakaltimterkini.com

Disdikpora PPU Pastikan Pemerataan Layanan Pendidikan Usia Dini di Seluruh Wilayah

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan layanan pendidikan anak usia dini seperti Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah tersebar merata di seluruh kecamatan dan desa di wilayah tersebut.

Plh Kepala Seksi Ketenagaan dan Peserta Didik Disdikpora PPU, Tono, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2025 tercatat sebanyak 135 satuan pendidikan TK dan PAUD negeri beroperasi di PPU, ditambah dengan 153 lembaga pendidikan swasta yang turut menyediakan layanan pendidikan usia dini.

Dalam proses pendaftaran peserta didik baru di tingkat TK dan PAUD, pemerintah daerah mewajibkan calon siswa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Persyaratan ini, menurut Tono, ditujukan untuk mendukung integrasi data kependudukan melalui sinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Melalui integrasi data ini, kami berharap kesalahan penulisan nama atau identitas pada ijazah dapat diminimalisir sejak dini. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan akurasi dan kualitas data peserta didik,” ujar Tono kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Disdikpora juga menegaskan bahwa tidak ada sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik TK dan PAUD. Hal ini disesuaikan dengan kondisi anak-anak usia dini yang belum bisa berangkat ke sekolah secara mandiri dan masih berada dalam pengawasan penuh orang tua atau wali.

“Karena anak-anak ini belum sepenuhnya mandiri, kebijakan zonasi belum kami terapkan. Orang tua masih sangat berperan dalam antar-jemput, jadi fleksibilitas lokasi sekolah sangat penting,” tambahnya.

Di sisi lain, Tono juga menyoroti bahwa jumlah lembaga pendidikan usia dini di PPU saat ini justru lebih merata dan mencukupi dibandingkan dengan jumlah sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

“Setiap desa dan kelurahan minimal memiliki satu TK dan PAUD. Bahkan, untuk wilayah dengan jumlah penduduk yang besar, bisa ditemukan tiga hingga empat lembaga sejenis,” ungkapnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, karena lembaga swasta hadir sebagai alternatif yang sah dan diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Pemerataan pendidikan usia dini ini disebut sebagai langkah strategis dalam membangun pondasi pendidikan dasar yang kuat dan berkualitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya pendidikan sejak usia dini.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *