PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyatakan kesiapan mendukung program sekolah gratis yang menjadi mandat nasional.
Namun demikian, hingga saat ini, pelaksanaannya di daerah belum dapat direalisasikan secara penuh lantaran masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menekankan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah tanpa pungutan biaya.
Meski demikian, menurut Mudyat, pemerintah daerah tidak bisa serta merta mengimplementasikan kebijakan tersebut tanpa arahan dan skema pendanaan yang jelas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Daerah menunggu juknis (petunjuk teknis) yang akan menjadi dasar kami dalam menyusun langkah-langkah implementatif. Tanpa itu, kami tidak bisa bergerak secara optimal,” ujar Mudyat, Minggu (6/7/2025).
Putusan MK dimaksud merupakan penguatan terhadap Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk afirmasi negara untuk memperluas akses pendidikan, terutama di daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) seperti PPU, yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan fiskal.
Meski mendukung penuh semangat pemerataan pendidikan, Mudyat mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan matang, termasuk kepastian sumber dan struktur pendanaan.
Ia menilai bahwa pembiayaan program tersebut idealnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Jika tidak ada kejelasan skema pembagian anggaran, akan sulit bagi daerah, khususnya yang kemampuan fiskalnya terbatas, untuk menjalankan program ini tanpa risiko membebani APBD,” katanya.
Mudyat juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga antara pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan kesiapan teknis pelaksanaan di tingkat sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Kami tidak ingin sekolah gratis hanya menjadi slogan. Harus ada sistem yang kokoh agar kualitas pendidikan tidak ikut terdampak karena keterbatasan anggaran,” tutupnya.
Penulis: Akhmadi