PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), merespon aspirasi masyarakat Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango terkait persoalan reforma agraria dan sengketa lahan di wilayahnya. Bupati PPU, Mudyat Noor meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Tanah untuk melaporkan perkembangan penanganan sertifikasi lahan setiap dua pekan.
Pernyataan ini disampaikan Mudyat kepada awak media usai memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Sertifikasi. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga pada 10 September 2025, yang menuntut percepatan penerbitan sertifikat lahan relokasi pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol.
Mudyat Noor mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang berlarut-larut, yang menurutnya telah menggantung selama tiga tahun.
“Yang belum ini sebenarnya hanya proses saja. Tapi jalannya lambat oleh teman-teman Bank Tanah. Kami minta dalam waktu cepat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan kelurahan supaya proses ini segera klir. Jangan digantung selama tiga tahun,” tegas Mudyat, Kamis (11/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa penundaan dalam proses sertifikasi berpotensi besar menimbulkan masalah baru, termasuk tumpang tindih klaim lahan antara warga dan instansi lain.
“Jangan ada penundaan, karena menunda ini pasti akan menimbulkan masalah baru. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” ungkapnya.
Untuk memastikan percepatan, Mudyat meminta BPN untuk segera menyerahkan sertifikat yang sudah “clear” dan selesai diproses.
“Saya mau per dua minggu yang mana clear, serahkan ke BPN, set keluarkan, keluarkan. Jadi jangan ada penundaan-penundaan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa hak-hak warga yang terdampak proyek strategis nasional harus dituntaskan sesuai kesepakatan awal. Ia menilai forum koordinasi dan sosialisasi partisipatif antara Bank Tanah, Pemkab PPU, dan penerima manfaat reforma agraria perlu segera digelar untuk mencegah konflik.
“Seharusnya terpenuhi sejak awal program berjalan. Sudah dihitung dan disepakati, semua keperluan masyarakat mestinya sudah klir,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemkab PPu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi warga, serta mencegah munculnya gejolak sosial akibat lambatnya penanganan sengketa lahan.(Adv)
Penulis: Ayu