Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Disnakertrans PPU Dampingi Kasus PHK Pekerja Perkebunan, Dorong Perundingan Bipartit sebagai Solusi Awal - Beritakaltimterkini.com

Disnakertrans PPU Dampingi Kasus PHK Pekerja Perkebunan, Dorong Perundingan Bipartit sebagai Solusi Awal

PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah aktif mendampingi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga orang karyawan termasuk seorang mandor panen berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan oleh sebuah perusahaan perkebunan.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, membenarkan bahwa alasan utama pemutusan hubungan kerja (PHK) ini adalah penurunan kinerja, bukan terkait masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Marjani menegaskan bahwa meskipun belum ada surat resmi PHK, Disnaker telah menyarankan kedua belah pihak untuk segera memulai perundingan secara bipartit, yakni musyawarah antara perusahaan dan perwakilan pekerja.

Marjani menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada pemberhentian tiga karyawan dengan alasan performa kerja yang menurun.

“Kasus ini karena alasannya kinerjanya menurun dari tiga orang saja, jadi bukan masalah UMK,” jelas Marjani, Selasa (7/10/2025).

Ia mengidentifikasi salah satu pekerja kunci yang diberhentikan adalah seorang mandor panen yang berstatus PKWT atau pekerja kontrak. Status ini, menurut Marjani, membuat posisi pekerja menjadi rentan.

“Yang diberhentikan ini adalah mandor panen, alasannya kinerja menurun. Posisinya sudah ada penggantinya. Kemungkinannya, kerja diberhentikan karena tidak diperpanjang lagi, begitu alasannya. Kinerja informasinya,” ungkapnya.

Marjani menambahkan bahwa pekerja PKWT terikat kontrak tahunan yang selalu diperbarui. Meskipun statusnya kontrak, ia menyebut bahwa beberapa pekerja, yang dihitung per tahun, sudah memiliki masa kerja cukup lama, yakni minimal lima tahun.

“Memang konsekuensi saya katakan posisi lemah itu karena memang sistemnya seperti itu, namanya pekerja kontrak,” tegas Marjani.

Pihak Disnaker PPU saat ini memilih jalur bipartit sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan perselisihan ini. Proses ini dinilai yang paling efektif untuk mencari fakta konkrit sebelum masalah berkembang lebih jauh.

“Hubungan keduanya perusahaan dan karyawan namanya bipartit, kedua belah pihak bagaimana. Resmi belum ada, tapi ini lisan, koordinasi. Tetap kami dampingi begitu,” kata Marjani.

Dalam perundingan bipartit, serikat pekerja atau buruh (SP/SB) yang mendampingi pekerja memiliki peran penting untuk menguji klaim perusahaan.

“Melalui bipartit, SP buruh bisa meminta keterangan perusahaan, mana yang dikatakan menurun, apakah betul tidak disiplin, dan sebagainya, atau terjadi hal-hal yang merugikan perusahaan,” jelas Marjani.

Ia berharap perundingan ini dapat titik temu. Meski diakuinya, informasi mengenai dugaan demo atau detail pelanggaran pekerja masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Jika perundingan bipartit menemui kebuntuan atau salah satu pihak merasa tidak puas, Disnaker PPU siap melanjutkan ke tahap mediasi tripartit sebagai penyelesaian resmi selanjutnya.(Adv)

 

Penulis: Ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *