Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

SINERGI SATPOL PP BERSAMA KEPOLISIAN, AWASI KEGIATAN GALIAN C DI DESA SESULU - Beritakaltimterkini.com

SINERGI SATPOL PP BERSAMA KEPOLISIAN, AWASI KEGIATAN GALIAN C DI DESA SESULU

PENAJAM — Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan monitoring terhadap dugaan aktivitas Galian C di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kamis (30/10/2025)

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan kegiatan galian tanah atau galian pasir putih di kawasan permukiman Desa Sesulu yang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sebelum menuju lokasi, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Andi Marhedi (Danton I) melaksanakan apel persiapan. Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan personel dan perlengkapan, serta pengarahan terkait teknis pelaksanaan monitoring di lapangan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Waru, Babinsa, Kasi Trantibum Kecamatan Waru, Kepala Desa Sesulu, serta Ketua RT setempat bergerak menuju lokasi yang berada di Gang H. Hj. Senggeh RT 002 RW 001 Desa Sesulu.

Sesampainya di lokasi, tim disambut oleh Sudirman, salah satu warga sekaligus pemilik lahan tempat galian tersebut berada. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, benar ditemukan adanya aktivitas penggalian tanah pasir secara manual dengan alat cangkul.

Sudirman menjelaskan bahwa penggalian dilakukan untuk menggemburkan tanah dan memperbaiki struktur lahan perkebunan kelapa sawit miliknya, sehingga air lebih mudah meresap dan tanaman dapat tumbuh lebih baik. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial berskala besar, melainkan bersifat lokal dan manual.

Meski demikian, tim gabungan memberikan imbauan dan peringatan agar warga tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) apabila aktivitas tersebut tergolong kegiatan Galian C yang menghasilkan material tambang untuk dijual.

Setelah melakukan pendataan dan dokumentasi di lokasi, tim Satpol PP menegaskan kepada warga agar tidak melanjutkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan instansi terkait.

Kasatpol PP Kab. PPU, Bagenda Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Satpol PP dan sinergi yang terjalin dengan aparat kecamatan, kepolisian, serta TNI dalam merespons laporan masyarakat tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan apakah kegiatan galian di lapangan memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan memang ada aktivitas penggalian manual yang dilakukan warga setempat. Namun demikian, kami tetap memberikan imbauan agar kegiatan semacam ini dikonsultasikan lebih dulu kepada instansi teknis terkait untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Bagenda Ali.

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa Satpol PP PPU tidak hanya berperan sebagai aparat penegak peraturan daerah, tetapi juga sebagai pembina masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum dalam setiap aktivitas pemanfaatan lahan.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran serius atau kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk langkah penindakan selanjutnya,” tambahnya.

Bagenda Ali juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dan melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penegakan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring Galian C di Desa Sesulu ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan peraturan daerah, dan perlindungan masyarakat secara terukur dan humanis.(adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *