PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Sepaku melaksanakan penertiban dan pengamanan di area Pasar Rabu, Kecamatan Sepaku, pada Rabu pagi, (23/10/2025). Langkah ini menjadi bagian dari penataan pasar untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.
Penertiban dilakukan dengan pembagian personel pada tiga titik lokasi strategis: pintu keluar pasar, area dalam pasar, dan zona parkir pengunjung. Pembagian ini bertujuan mengurai potensi kemacetan, mencegah penumpukan pedagang di area sirkulasi, serta menertibkan parkir yang kerap menjadi titik rawan gangguan ketertiban.
Satpol PP menyebut penataan pasar tidak semata soal penindakan, tetapi memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu hak pengguna lainnya. “Pasar adalah ruang hidup bersama. Kalau sirkulasinya tersumbat, yang rugi bukan hanya pembeli, tapi juga pedagang,” begitu kira-kira logika sederhananya—dan jelas. Penertiban berarti menjaga agar orang bisa beraktivitas secara manusiawi dan teratur.
Namun, penertiban pasar di Sepaku tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar: meningkatnya lalu lintas pekerja dan aktivitas ekonomi imbas kedekatan wilayah dengan kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tekanan sosial-ekonomi ini membuat ruang publik rentan sesak, dan tanpa pengawasan, pasar mudah berubah jadi labirin yang bikin orang kehilangan kesabaran sebelum sempat membeli cabai.
Kegiatan berjalan kondusif. Tidak ada gesekan berarti antara petugas dan pelaku usaha. Meski begitu, konsistensi penataan menjadi kunci. Penertiban sekali tidak akan mengubah pola, jika ke depan tidak dibangun kesepakatan ruang yang jelas dan mekanisme pengawasan yang berkelanjutan.
Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan, dengan pendekatan yang mengutamakan dialog kepada pedagang, bukan sekadar penertiban sepihak.(adv)







