Tameng Adat Borneo Siap Kawal Pedagang Pasar Petung, Desak Pemkab PPU Ambil Alih Pengelolaan

PENAJAM – Polemik pengelolaan Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menjadi sorotan. Persoalan yang melibatkan pedagang, pengelola pasar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tersebut kini mendapat perhatian dari organisasi kemasyarakatan Tameng Adat Borneo.

Ketua Tameng Adat Borneo, Budi Hermawan, bersama sejumlah anggotanya menyatakan siap mengawal dan mendampingi perjuangan para pedagang Pasar Petung dalam mendorong penyelesaian persoalan pengelolaan pasar yang telah berlangsung cukup lama.

Budi menegaskan, pihaknya berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat serta mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap tata kelola Pasar Petung, termasuk mengevaluasi hubungan kerja sama dengan pihak pengelola.

“Kami bersama anggota Tameng Adat Borneo siap mengawal dan mendampingi perjuangan pedagang Pasar Petung. Kami berharap pemerintah daerah turun tangan dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Budi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah dugaan belum optimalnya kontribusi pengelolaan Pasar Petung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budi meminta seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pendapatan daerah dihitung dan diselesaikan secara transparan sehingga hak pemerintah daerah tidak hilang dan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat PPU.

Persoalan PAD Sudah Lama Menjadi Sorotan

Desakan tersebut bukan tanpa latar belakang. Persoalan kontribusi Pasar Petung terhadap PAD sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD PPU.

Dalam pemberitaan Media Kaltim pada 2022, Komisi II DPRD PPU menyebut kerja sama pengelolaan Pasar Petung dengan PT Benuo Penajam sejak 2008 dinilai belum memberikan kontribusi PAD sebagaimana yang diharapkan. DPRD saat itu juga mendorong adanya evaluasi terhadap kerja sama tersebut.

Pada Januari 2023, Pemkab PPU juga dilaporkan tengah menghitung kewajiban retribusi dari berbagai sektor di Pasar Petung. Potensi pendapatan yang dibahas mencakup pelayanan pasar, parkir, serta pelayanan kebersihan atau persampahan.

Dalam laporan tersebut, potensi retribusi parkir disebut mencapai sekitar Rp274 juta, sementara potensi tagihan dari sektor persampahan saat itu diperkirakan sekitar Rp100 juta. Pemerintah daerah juga menyatakan masih melakukan verifikasi terhadap keseluruhan tagihan yang harus ditetapkan.

Bahkan pada Januari 2025, Pemkab PPU melalui Dinas KUKM Perindag kembali diberitakan berupaya menagih royalti yang belum dibayarkan oleh pengelola Pasar Petung.

Pemerintah daerah juga disebut telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri PPU terkait persoalan tersebut.
Informasi pada bulan Agustus 2026 terhitung tagihan pengelola pasar sebesar Rp508.784.200 kepada Dinas Lingkungan Hidup

Pedagang Minta Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Budi menilai persoalan Pasar Petung tidak semestinya hanya dilihat sebagai perselisihan antara pedagang dan pengelola. Menurutnya, ada kepentingan publik yang jauh lebih besar, terutama menyangkut aset daerah, pelayanan masyarakat, kepastian usaha pedagang, serta potensi PAD.

“Kalau pasar ini memiliki potensi pendapatan yang besar, tentu harus dikelola secara baik, transparan dan memberikan manfaat kembali kepada daerah dan masyarakat,” katanya.

Ia berharap Pemkab PPU melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan Pasar Petung, termasuk menghitung seluruh kewajiban yang muncul selama masa kerja sama.

Menurut Budi, apabila hasil evaluasi pemerintah menemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Pasar Layak dan PAD Terjamin

Selain persoalan PAD, Tameng Adat Borneo juga menyoroti kondisi Pasar Petung sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Budi berharap apabila nantinya pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan pasar, orientasinya tidak semata-mata mengejar pendapatan. Pemerintah juga harus memastikan pasar menjadi tempat berdagang yang layak, bersih, aman, tertib dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.

Harapan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan kebersihan Pasar Petung juga sempat mendapat sorotan. Pada Maret 2026, pemberitaan mengenai keluhan warga menyebut adanya tumpukan sampah dan bau tidak sedap di kawasan pasar.

Sementara itu, pada Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup PPU menyatakan telah mengoptimalkan layanan kebersihan Pasar Petung dan mulai menyosialisasikan retribusi pelayanan persampahan berdasarkan Perda Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Polemik Memasuki Babak Baru

Polemik Pasar Petung kembali mencuat pada awal September 2026 setelah seorang pedagang Didik Maryanto bersama kuasa hukumnya Amrizal SH, MH melaporkan dugaan penyegelan toko oleh pengelola pasar kepada Polres PPU. Pihak pedagang mempersoalkan tindakan tersebut, sementara pihak PT Benuo Penajam menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan menyebut adanya kewajiban pembayaran jasa pengelolaan dari pedagang.

Pada perkembangan berikutnya, pihak pedagang juga mendesak Pemkab PPU menyelesaikan persoalan kewajiban terhadap daerah. Namun, pihak pengelola menyatakan bahwa persoalan terkait dugaan tunggakan PAD masih berkaitan dengan persoalan teknis dan administratif yang sedang dalam proses penyelesaian bersama pemerintah daerah.

Amrizal SH, MH Sebagai Kuasa Hukum, posisi kami bukan untuk mencari konflik, tetapi memastikan agar hukum berjalan dan hak para pedagang terlindungi. Kami juga tidak dalam posisi menghakimi siapa yang benar atau salah sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Namun satu hal yang perlu kami tegaskan: tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi daripada hukum. Pemerintah harus mendapatkan haknya, pedagang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha, sementara pengelolaan pasar harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum harus menjadi panglima. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Dan setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, Budi menilai momentum tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemkab PPU untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka data pengelolaan Pasar Petung secara transparan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Pedagang membutuhkan kepastian, pemerintah daerah harus mendapatkan haknya, dan masyarakat membutuhkan pasar yang layak. Kalau memang pengelolaan selama ini bermasalah, pemerintah harus berani mengambil keputusan,” tegas Budi.

Tameng Adat Borneo, lanjutnya, akan terus mendampingi pedagang selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Pihaknya berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan data, perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, Pasar Petung dikelola secara profesional, pedagang merasa aman dan nyaman, dan setiap potensi PAD yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah untuk kembali digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat PPU,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *