Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi DPRD PPU, Hamdam: Berharap Predikat WTP Bisa Diraih Kembali

Penajam– Berlangsung Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD PPU ini dihadiri Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, Rabu (21/06/2023).

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Rauf Muin didampingi Wakil Ketua II Basuki Hartono serta di hadiri anggota DPRD PPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta tamu undangan yang hadir.

Saat membacakan sambutannya, Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis karena Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda yang sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Dasar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten PPU, secara garis besar sebagai berikut realisasi Anggaran Pendapatan Tahun 2022 sebesar 1,75 trilyun rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah sebesar 125,38 milyar rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,59 trilyun rupiah lebih, Pendapatan Yang Sah sebesar 32,72 milyar rupiah lebih.

“Realisasi belanja daerah tahun 2022 sebesar 1,54 trilyun rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut, belanja operasi sebesar 1,05 triliyun rupiah lebih, belanja modal sebesar 342,52 milyar rupiah lebih, belanja transfer sebesar 144,14 milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 2,04 milyar rupiah lebih, surplus sebesar 215,71 milyar rupiah lebih dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 sebesar 41,67 milyar rupiah lebih,”jelas Hamdam.

Tambah Hamdam realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2022 sebesar 69,76 milyar rupiah lebih, pembiayaan netto tahun 2022 sebesar 28,08 milyar rupiah lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) tahun 2022 sebesar 187,63 milyar rupiah lebih.

“Sementara untuk neraca per 31 Desember 2022 yakni jumlah aset tahun 2022 sebesar 5,03 trilyun rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut, aset lancar sebesar 263,87 milyar rupiah lebih,”tambahnya.

ia tambahkan bahwa investasi jangka panjang sebesar 129,17 milyar rupiah lebih. Aset tetap sebesar 4 trilyun rupiah lebih, aset lainnya sebesar 634,92 milyar rupiah lebih. Sedangkan jumlah kewajiban sebesar 195,28 milyar rupiah lebih. Dan jumlah ekuitas dana sebesar 4,83 trilyun rupiah lebih.

Diakhir sambutannya Hamdam berharap ke depannya semua pihak, baik SKPD maupun stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berkontribusi untuk meningkatkan kerja sama yang lebih cermat lagi.

“Agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali ditahun yang akan dating,”pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *