PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) dapat dikatakan menang banyak karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 periode masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.
Satpol-PP Penajam Paser Utara lakukan pengamanan pada kegiatan yang berlangsung di gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (12/06/2024).