Tenggarong – Kunjungi Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, anggota DPRD Kaltim, Ali Hamdi Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 04/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Minggu (9/06/2024).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini disambut dengan hangat oleh warga dan dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi perda pencegahan narkoba sangat penting, sebab peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada kalangan anak muda, remaja dan dewasa.
“Pemerintah kita sudah menetapkan kita dalam situasi darurat narkoba, banyak generasi penerus kita yang jatuh dalam jerat narkoba ini,” ucap Ali Hamdi.
Anggota Dewan Provinsi Dapil Kutai Kartanegara ini juga menyampaikan untuk mulai aktif di lingkungan tempat tinggal membentengi generasi muda dari narkoba, mengawasi jika terdapat peredaran maupun oknum yg memakainya.
“Kita mesti dorong anak muda kita untuk aktif berkegiatan apapun itu, pengajian misalnya, olah raga, hal kreatif lainnya, anak muda ini benteng pertahanan negara kita, jangan sampai roboh.” tegas Ali Hamdi.
Apabila ada generasi muda kita yang ketergantungan terhadap narkoba, orang tua serta masyarakat harus aktif untuk mendorong anak ikuti program rehabilitasi.
“Orang tua dan lingkungan harus aktif, jika ada anak kita yang ketergantungan, jangan di jauhi, segera rujuk ke rehabilitasi yang ada di provinsi kita. Dan itu semua gratis.” pungkas Ali.
Kegiatan berlangsung di tengah warga yang antusias. Meskipun disaat hari libur warga tak surut untuk hadir dan mendengarkan sosialisasi hingga akhir acara. Beberapa warga juga ikut berdiskusi dalam acara tersebut, kegiatan diakhiri dengan berfoto bersama.(adm