PENAJAM,- Legislator atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) memerlukan analisa mendalam dan dibahas secara cermat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman.
Menurutnya Pembahasan Raperda RTRW, memerlukan analisa dan kecermatan mendalam karena penting menjadi acuan pembangunan daerah.
“RTRW sangat penting karena menjadi akses dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
RTRW itu perlu pengamatan mendalam di seluruh wilayah untuk menentukan zona pertanian, pusat perbelanjaan, perumahan dan permukiman, kata Sudirman menambahkan.
Pembasahan Raperda Perubahan RTRW bakal disesuaikan kondisi anggota panitia khusus (Pansus) yang menangani Raperda RTRW, jelas dia, karena kepala daerah meminta pembahasan Raperda itu dipercepat kalau bisa satu bulan rampung.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga ajukan Raperda lainnya, yakni mengenai pengelolaan keuangan daerah dan menyangkut perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk panitia khusus yang melakukan pembahasan Raperda yang telah diusulkan itu.
“Pansus akan bahas Raperda secara maraton agar target pembahasan Raperda dan pengesahan menjadi Perda rapat waktu,” pungkasnya.







