PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara menerapkan standar ketat dalam pengelolaan limbah medis untuk menjaga keamanan lingkungan.
Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, menjelaskan, tata kelola limbah medis di rumah sakit tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu limbah cair dan limbah padat berbahaya (B3).
Dijelaskan, limbah cair diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terletak di belakang rumah sakit.
“IPAL kami berfungsi untuk menangani limbah cair agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk limbah padat berbahaya dan infeksius seperti botol infus, jarum suntik, dan alat-alat medis bekas pakai, RSUD RAPB menggandeng pihak ketiga yang direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihak ketiga ini bertugas mengelola limbah padat B3.
“Pengolahan limbah padat B3 dilakukan di luar Penajam, mengingat belum ada fasilitas pengelola limbah B3,” lanjutnya.
Dijelaskan, RSUD RAPB mengikuti ketentuan DLH dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi khusus.







