*PPU* – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang terus terjadi di wilayah tersebut. Dalam pertemuannya dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Ishaq mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah adanya pelanggaran oleh pangkalan dan agen yang tidak mematuhi aturan.
“Masih banyak pihak yang nakal, seperti pangkalan yang melayani konsumen di luar wilayahnya. Namun, hingga kini belum ada ketegasan dari penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada mereka,” ujar Ishaq.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), setiap pangkalan hanya boleh melayani konsumen dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari wilayah yang telah ditentukan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak pangkalan melayani konsumen tanpa memeriksa identitas atau asal wilayah mereka.
“Contohnya, pangkalan A seharusnya hanya melayani wilayah tertentu, tetapi kenyataannya siapa saja dari mana pun bisa membeli gas di sana. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, Ishaq mengusulkan agar camat, lurah, kepala desa, dan ketua RT lebih aktif mengawasi distribusi gas elpiji. Ia juga menyarankan agar bukti pelanggaran, seperti konsumen yang mengambil gas di beberapa pangkalan dalam sehari, didokumentasikan melalui foto untuk dijadikan bahan tindakan lebih lanjut.
“Bukan hanya masyarakat yang melanggar yang perlu dikenai sanksi, tetapi pangkalan dan agen yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas. Dengan begitu, akan ada efek jera,” tambahnya.
Politisi PDI-P ini berharap agar penegakan hukum lebih diperkuat untuk memastikan distribusi gas elpiji berjalan sesuai aturan dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
“Ketegasan sangat dibutuhkan agar masalah kelangkaan ini tidak terus berulang,” tutup Ishaq.