PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum menerapkan sistem retribusi khusus untuk sektor pariwisata. Sementara ini, pendapatan daerah dari sektor tersebut masih mengandalkan pajak, seperti dari hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU melalui kabid Pariwisata dan Pemasaran, Juzlizar Rakhman.
Dijelaskan, belum berlakunya retribusi wisata disebabkan masih banyaknya hal yang perlu dipersiapkan, baik dari segi regulasi maupun infrastruktur pendukung.
“Retribusi pariwisata memang belum kita terapkan. Saat ini kita masih mengandalkan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan,” ujarnya.
Terkait kawasan wisata seperti Ekowisata Mangrove Kampung Baru, Juzlizar mengungkapkan bahwa nominal retribusinya pun belum ditentukan. Meski begitu, pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Samarinda untuk mengambil contoh penerapan retribusi yang ideal.
“Kita sudah pelajari bagaimana sistem retribusi di Samarinda. Di sana sudah ada aturannya, termasuk untuk lahan parkir. Tapi menurut kami, nilai yang mereka tetapkan cukup tinggi. Jadi kalau di PPU mau diterapkan, tentu perlu penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelum retribusi diberlakukan, Disbudpar akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum seperti parkir.
“Kami ingin ketika lahan warga dijadikan area parkir, prosesnya transparan dan masyarakat juga tidak kaget. Tujuannya agar ke depan kawasan wisata kita lebih tertata rapi dan nyaman dikunjungi,” pungkasnya.







