PENAJAM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menyoroti masih terbatasnya penerapan retribusi parkir yang berdampak pada rendahnya kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Jhon, berbeda dengan daerah kota besar seperti Samarinda, sejumlah titik potensial retribusi di wilayah PPU belum sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, hal ini bisa dikelola dengan lebih maksimal apabila didukung oleh penyediaan fasilitas dan pelayanan yang memadai.
“Penarikan retribusi sah-sah saja, tapi pemerintah harus siap juga dengan sarana dan prasarananya. Misalnya zona parkir, itu perlu pengawasan,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, pungutan retribusi parkir di PPU masih terbatas pada dua pasar tradisional, yakni Pasar Penajam dan Pasar Babulu. Selebihnya belum terorganisir dan masih bersifat liar karena belum masuk dalam zona resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menunjukkan jumlah juru parkir resmi yang terdaftar hanya sekitar 20 orang, jumlah yang dinilai masih minim untuk cakupan wilayah sekelas PPU.
“Kalau belum dinaungi Dishub, artinya zona parkir itu belum resmi. Pemerintah belum tetapkan titiknya, jadi belum bisa ditarik retribusi secara sah,” kata Jhon.
Ia meyakini potensi PAD dari sektor ini cukup besar apabila dikelola dengan serius, terlebih dengan pertumbuhan penduduk dan pusat-pusat ekonomi yang mulai berkembang.
“Kita belum melihat pengelolaan yang optimal. Kalau nanti pusat belanja semakin banyak, itu kesempatan yang harus dimanfaatkan,” tambahnya.
Jhon juga mencontohkan Pasar Petung sebagai salah satu area yang bisa mulai dikenakan retribusi jika fasilitas penunjang seperti area parkir ditata dengan baik.
“Pasar Petung potensial, tinggal dibuatkan saja parkirnya. Fasilitasnya disiapkan oleh pemerintah, baru bisa diberlakukan retribusi,” pungkasnya.







