PENAJAM – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bina Mulia Berjaya pekan depan. Agenda ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul ketidakhadiran pihak direksi perusahaan dalam RDP sebelumnya. Saat itu, hanya kuasa hukum yang hadir, tanpa kehadiran pejabat pengambil keputusan.
“Kami tidak bisa menerima jika yang hadir hanya kuasa hukum. Ini menyangkut hak-hak buruh, kami butuh keterangan langsung dari direksi,” tegas anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru, Rabu (14/5/2025).
Dugaan pelanggaran mengemuka setelah dua mantan karyawan melapor ke DPRD. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak, tanpa kejelasan status kerja, serta tidak menerima hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan cuti tahunan.
“Bayangkan, seharusnya mereka menerima THR Rp3 juta, tapi yang diberikan hanya Rp250 ribu. Ini sangat tidak manusiawi,” ucap Irawan.
Komisi I kini juga tengah mendalami aspek legal dari hubungan kerja di perusahaan tersebut, termasuk apakah menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kepastian status kerja ini penting karena berkaitan langsung dengan hak perlindungan bagi pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DPRD, dugaan pelanggaran ini bukan hal baru dan sudah berlangsung sejak 2019. Oleh karena itu, selain soal ketenagakerjaan, RDP lanjutan juga akan membahas aspek perizinan dan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Irawan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua karyawan yang berani memberikan laporan resmi, meskipun indikasi kuat menunjukkan lebih banyak kasus serupa yang belum terungkap.
“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, DPRD akan mendorong sanksi tegas agar ada keadilan bagi para pekerja,” tandasnya.







