BERITAKALTIMTERKINI.COM, Paser – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berinisial F, warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kejadian berawal pada hari Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 10.00 Wita, di turunan Jl. Samsul Bahri, area Stadion Sadurangas. Saat korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga, tiba-tiba dari arah belakang datanglah seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Pelaku kemudian melanjutkan perjalanannya sambil menoleh dan tertawa ke arah korban.
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (22), warga Kabupaten Berau, pada Rabu (14/5/2025), saat sedang membeli makanan di sebuah warung nasi padang depan SPBU Kilo 4 Tanah Grogot.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm putih, dan kaos warna hitam.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Agus Setyawan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib melalui CALL CENTER 110 BEBAS PULSA apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.