PENAJAM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2024–2044 terus berlanjut. Salah satu catatan penting dalam proses penyusunan dokumen ini adalah belum jelasnya batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang juga Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menyebutkan, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua kabupaten terkait batas administratif. Oleh karena itu, dalam draf RTRW sementara ini, pihaknya masih menggunakan acuan batas wilayah dari RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
“Batas wilayah dengan Kabupaten Paser memang belum final, sehingga untuk sementara kita menggunakan referensi dari dokumen RTRW provinsi,” ungkap Sariman, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa persoalan batas tersebut sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena penyelesaiannya tidak bisa diputuskan sepihak oleh masing-masing daerah.
“Kita sempat berkonsultasi ke Kemendagri. Karena tidak ada kesepakatan antardaerah, maka ini akan diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemkab PPU juga telah mengirim surat resmi melalui pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses administratif yang dibutuhkan dalam penetapan batas tersebut. Pansus pun telah melakukan konsultasi langsung ke kementerian guna memastikan persoalan ini segera mendapatkan kejelasan hukum.
“Pemerintah daerah sudah bersurat, dan kami dari Pansus juga sudah konsultasi langsung. Sekarang kita tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri,” tambah Sariman.
Keputusan dari Kemendagri nantinya akan menjadi dasar dalam menetapkan batas wilayah secara sah, sehingga RTRW yang disusun memiliki legalitas dan keakuratan spasial sesuai ketentuan.







