PENAJAM – Penetapan status cagar budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bukanlah proses instan. Sebelum ditetapkan secara resmi oleh bupati, sebuah objek harus melalui sidang rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Christian Nur Selamat, Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata Disbudpar PPU mengatakan, proses ini penting untuk memastikan bahwa objek yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai sejarah dan budaya yang layak dilestarikan.
“Tidak bisa sembarang ditetapkan hanya karena keinginan sepihak. Harus melalui sidang tim ahli terlebih dahulu. Dari situ baru dinyatakan layak atau tidak untuk menjadi cagar budaya,” terang Christian.
Sebelum ditetapkan, sebuah objek masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status ini akan berubah menjadi Cagar Budaya setelah melalui proses evaluasi ketat oleh tim ahli, lalu ditetapkan lewat SK Bupati.
“Saat ini sebagian besar anggotanya memang PNS, tapi kami berharap lebih banyak masyarakat terlibat langsung, karena pelestarian budaya harus melibatkan semua pihak,” ujar Christian.
Melalui sistem ini, Disbudpar PPU berharap penetapan dan pelestarian situs budaya dapat dilakukan secara akurat, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan pelestari warisan sejarah lokal.