Warga Tuntut Izin PT Belantara Subur Dicabut, DPRD PPU Siap Mediasi Sengketa Lahan

PENAJAM – Ratusan warga dari Kelurahan Sotek, Sepan, Riko, dan Desa Bukit Subur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD PPU, Senin (19/5/2025). Mereka menolak keberadaan PT Belantara Subur yang dianggap menguasai lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat.

Warga menyampaikan bahwa sekitar 8.000 hektare lahan dari total 16.000 hektare yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Belantara Subur, telah mereka kelola untuk pertanian dan perkebunan sejak dekade 1990-an. Aksi protes dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan upaya perusahaan mengambil alih lahan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Saat ini kami khawatir sumber penghidupan kami hilang. Selama ini kami menggarap lahan untuk bertani dan berkebun, tapi tiba-tiba dianggap melanggar karena perusahaan kembali mengklaim tanah itu,” ujar Maha Sakti yang mewakili massa aksi.

Menurut keterangannya, HGU PT Belantara Subur sempat berakhir pada 2019. Pasca-berakhirnya izin tersebut, masyarakat mulai memanfaatkan lahan untuk menanam sawit, karet, dan padi. Namun belakangan, perusahaan disebut telah memperpanjang izinnya tanpa melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor menyatakan bahwa DPRD siap menjadi mediator dalam konflik agraria tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum dan dialog dalam mencari jalan keluar.

“Konflik seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling menyalahkan. Kami ingin ada solusi yang adil bagi masyarakat dan perusahaan. Semua pihak harus duduk bersama,” kata Syahrudin.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang diterima DPRD, PT Belantara Subur mengklaim luas lahan sebesar 16.000 hektare. Namun, sebanyak 6.800 hektare disebut telah lebih dahulu dikelola oleh masyarakat. Pihak perusahaan disebut telah memberi ruang bagi warga yang telah berkebun lebih dari empat tahun untuk tetap merawat lahan mereka, sedangkan yang baru membuka lahan tidak diperkenankan.

Guna memastikan kejelasan data, DPRD telah meminta para camat, lurah, dan kepala desa dari wilayah terdampak untuk menginventarisasi kondisi di lapangan dalam waktu satu bulan.

“Kami ingin proses ini berjalan transparan. DPRD berkomitmen menjadi jembatan komunikasi agar konflik ini tidak melebar. Ini bukan soal siapa yang benar, tapi bagaimana semua pihak bisa hidup berdampingan dengan adil,” tutup Syahrudin.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *