PENAJAM – Perselisihan pemanfaatan lahan antara warga dari empat wilayah—Kelurahan Riko, Sotek, Sepan, serta Desa Bukit Subur—dan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Belantara Subur, menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). DPRD kini tengah berfokus pada proses validasi data sebagai upaya awal penyelesaian konflik sebelum membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menuturkan bahwa ketidaksesuaian data antara masyarakat dan pihak perusahaan menjadi sumber utama ketegangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Menurut informasi yang ia dapat dari warga menyebut luas lahan yang mereka manfaatkan sekitar 5.000 hektare, namun perusahaan mengklaim mereka mengelola hingga 6.800 hektare.
“Perbedaan inilah yang harus kita luruskan terlebih dahulu,” kata Ishaq.
Selama bertahun-tahun, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam berbagai komoditas, termasuk karet, padi, dan kelapa sawit. Namun demikian, kawasan itu termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang berdasarkan perizinan hanya boleh digunakan untuk tanaman kehutanan.
“Perusahaan sudah mengantongi izin HPH dan HTI sejak 1992, dan izin itu tidak mencakup budidaya sawit. Jadi, keberadaan sawit di lokasi itu jadi salah satu poin krusial,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, adanya program dari pihak ketiga di masa lalu, seperti BFI, yang sempat membina kelompok masyarakat dalam pengembangan sawit, dan hal itu disebut turut mendorong masyarakat melakukan aktivitas serupa secara mandiri.
“Adanya contoh dari program sebelumnya mungkin ikut mempengaruhi pola tanam masyarakat, walaupun tidak sesuai dengan peruntukan kawasan,” ujarnya.
Dalam menghadapi masalah ini, DPRD menegaskan tidak memiliki kapasitas eksekutorial, melainkan bertindak sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran regulasi, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kondisi sosial di lapangan. Yang sudah menggantungkan hidupnya di lahan itu harus diperhatikan,” tegas Ishaq.
Pihak DPRD, lanjutnya, merencanakan RDP lanjutan dalam waktu dekat, sambil menunggu laporan data dan dokumen peta wilayah dari aparat kecamatan dan desa yang bersangkutan.
“Sinkronisasi peta ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih data. Itu yang sedang kami kejar dalam sebulan ke depan,” tutupnya.







