PENAJAM – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) PPU, Senin (19/5/2025).
Rapat ini membahas perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan setiap desa memiliki koperasi tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menyampaikan, RDP digelar sebagai bentuk monitoring terhadap progres pelaksanaan program nasional itu di daerah.
“Jadi, tadi kami mengundang Dinas KUKM dan Perindag untuk mengetahui seperti apa perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Ini kan bagian dari amanat Inpres, satu desa satu koperasi,” ujar Sariman usai RDP.
Ia menjelaskan, koperasi dibentuk melalui mekanisme musyawarah desa (musdes), dan ditargetkan seluruh musdes dapat rampung paling lambat akhir Juni 2025. Setelah itu, koperasi akan segera diformalkan melalui akta notaris.
“Dari penjelasan tadi, targetnya semua musyawarah desa akan selesai pada akhir Juni. Ini juga berkaitan dengan penunjukan notaris untuk pengesahan akta koperasi,” tambahnya.
Sariman berharap proses ini berjalan tepat waktu agar koperasi bisa segera aktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.







