PENAJAM – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan apresiasi terhadap capaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mendorong digitalisasi administrasi kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). PPU bahkan menjadi daerah dengan tingkat adopsi IKD tertinggi di Kalimantan Timur.
Hingga 15 April 2025, tercatat 14,97% penduduk wajib KTP di PPU telah menggunakan layanan IKD, mengungguli kabupaten/kota lain di provinsi ini. Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menyebut hal ini sebagai pencapaian positif yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan kependudukan berbasis digital.
“Ini kemajuan besar. Artinya, masyarakat sudah mulai nyaman menggunakan layanan digital, dan kinerja Disdukcapil patut diapresiasi,” ujar Irawan saat ditemui di kantor DPRD, Senin (26/5/2025).
Meski begitu, Irawan menilai keberhasilan digitalisasi juga harus diimbangi dengan pelayanan langsung yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia menyoroti masih banyak warga, khususnya pekerja dari luar daerah, yang belum mengurus perpindahan domisili meski telah lama tinggal di PPU.
“Capaian digital bagus, tapi jangan lupa bahwa masih ada yang belum terlayani secara administratif. Kita tidak bisa hanya mengejar angka, tapi juga harus memastikan semua penduduk benar-benar terdata,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Disdukcapil terus aktif melakukan jemput bola dan membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat, terutama yang belum tersentuh layanan kependudukan.
“Digitalisasi dan pelayanan langsung harus berjalan seimbang. Ini penting untuk memastikan data yang valid sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh,” tutupnya.