Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pembangunan Perumahan Wajib Perhatikan Zona Kawasan dan Kajian Dampak Lingkungan - Beritakaltimterkini.com

Pembangunan Perumahan Wajib Perhatikan Zona Kawasan dan Kajian Dampak Lingkungan

PENAJAM — Setiap rencana pembangunan perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak bisa dilakukan sembarangan. Anggota DPRD PPU, Hariyono, menekankan bahwa instansi teknis hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pembangunan setelah melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ketika instansi memberikan rekomendasi, tentu ada proses evaluasi. Harus dilihat dulu faktanya, apakah kawasan itu memang sudah masuk dalam rencana pemerintah atau belum,” jelas Hariyono Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan, jika pembangunan dilakukan di kawasan yang telah ditentukan pemerintah, maka ada sejumlah kewajiban yang tidak boleh diabaikan agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.

Lebih lanjut, Hariyono menyebut bahwa setiap pembangunan, terutama skala besar dan komersial, harus dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (amdal). Kajian ini penting untuk mengantisipasi potensi banjir, kemacetan, dan persoalan sampah yang bisa timbul akibat proyek tersebut.

“Kalau skala besar dan sifatnya komersial, wajib amdal. Tapi untuk hunian MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), cukup pakai surat pernyataan pengelolaan lingkungan sesuai aturan terbaru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah pembangunan layak atau tidak berdasarkan dokumen-dokumen tersebut.

Hariyono juga mengingatkan agar proses pembangunan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga memperhatikan legalitas kawasan dan kelayakan lingkungan.

“Paling utama itu kawasan. Kalau tidak sesuai, tidak bisa serta-merta dibangun,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *