BERITAKALTIMTERMINI.COM, Penajam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan serangkaian langkah mitigasi komprehensif untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit menular seiring dengan periode kepulangan jemaah haji tahun ini. Perhatian utama difokuskan pada risiko penularan penyakit seperti meningitis dan varian baru COVID-19, mengingat ibadah haji melibatkan jutaan orang dari berbagai negara yang berkumpul di satu lokasi.
Kabid Pencegahan & Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, Sri Temu menyampaikan langkah antisipasi ini diumumkan Kepala Dinas Provinsi Kaltim saat zoom meeting tadi malam sebagai respons proaktif pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat luas di Benua Etam. Potensi penularan di Tanah Suci menjadi perhatian serius yang tidak bisa diabaikan.
“Kita sedang mengantisipasi kedatangan jemaah haji karena di sana kan jutaan manusia berkumpul menjadi satu, memungkinkan adanya penyakit meningitis termasuk COVID varian terbaru ini,” ujar Sri Temu dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6/2025).
Sebagai garda terdepan, Dinkes akan memberlakukan proses skrining kesehatan yang ketat bagi seluruh jemaah haji setibanya di titik embarkasi haji di Kaltim. Skrining ini akan mencakup pemeriksaan suhu tubuh, observasi gejala klinis, dan kemungkinan tes cepat untuk mendeteksi infeksi secara dini.
Prosedur penanganan lebih lanjut telah dirancang secara sistematis. Apabila dalam proses skrining ditemukan jemaah yang menunjukkan gejala atau terkonfirmasi positif, tanggung jawab penanganannya akan langsung dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota asal jemaah tersebut.
“Setelah diskrining atau tes, untuk yang positif akan dipulangkan ke kabupaten/kota. Yang ibaratnya perlu rawat inap ya dirawat inap,” tambah Sri Temu.
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap kasus dapat ditangani secara terfokus di fasilitas kesehatan terdekat dari domisili jemaah, sekaligus mengurangi beban pada fasilitas kesehatan di embarkasi.
Sebagai puncak kesiapsiagaan, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya. Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah (RSUD) maupun swasta, diwajibkan untuk menyediakan minimal satu ruangan isolasi khusus. Ruangan ini didedikasikan untuk merawat jemaah haji yang teridentifikasi positif COVID-19 atau penyakit menular lainnya yang memerlukan penanganan terpisah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jemaah yang sakit mendapatkan perawatan yang cepat, tepat, dan terstandar. Sekaligus memutus mata rantai penularan agar tidak menyebar lebih luas ke tengah masyarakat,” imbuh Sri Temu.
Penulis: Ayu
Editor: Muhammad Yusuf







