Penajam — Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menyoroti lambatnya progres penyelesaian tapal batas desa yang menjadi dasar penting dalam program penataan dan pemekaran desa. Hingga saat ini, dari 50 desa yang ada di PPU, baru 17 desa yang memiliki penetapan tapal batas, itupun belum dituangkan dalam bentuk produk hukum resmi.
“Kalau hanya sekadar menentukan batas wilayah, semua bisa mengklaim. Tapi yang diakui secara hukum adalah peraturan bupati (perbup), dan itu yang sampai sekarang belum ada,” ujarnya Kamis (12/6/2025).
Menurut Bijak, lambatnya penyusunan perbup tidak terlepas dari keterbatasan anggaran. Ia menjelaskan bahwa dalam satu perbup, bisa terdapat lima hingga enam peta batas wilayah, dan biaya penyusunan tiap peta bisa mencapai Rp2 hingga Rp3 juta.
“Total anggaran yang dibutuhkan cukup besar, sementara pengalokasiannya belum tersedia,” tambah Bijak.
Ia menyebut, pengajuan anggaran tersebut justru baru direncanakan melalui APBD Perubahan, sementara proses pembahasan pansus terkait pemekaran desa telah lebih dahulu berjalan.
“Ini sangat terlambat, artinya kan jauh dari harapan kita untuk tahun ini selesai pemekaran ini,” ungkapnya.
Bijak juga menambahkan, hingga saat ini masih belum ada kejelasan menyangkut dasar hukum peta wilayah yang digunakan. Baik PPU maupun Paser memiliki versi masing-masing, termasuk patokan batas alam dan cerita masyarakat lokal.
Meskipun pemekaran desa kemungkinan besar tidak dapat terealisasi tahun ini, ia berharap penyelesaian tapal batas bisa diselesaikan terlebih dahulu. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk pemerintah daerah, agar penataan wilayah berjalan sesuai aturan dan tidak terus tertunda.







