Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pemkab PPU Proaktif Lakukan Pendampingan Pelaku IKM agar Terdaftar di SIINAS - Beritakaltimterkini.com

Pemkab PPU Proaktif Lakukan Pendampingan Pelaku IKM agar Terdaftar di SIINAS

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) secara proaktif melakukan pendampingan dan fasilitasi bagi para pelaku usaha industri skala kecil dan menengah (IKM) untuk terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Langkah ini bertujuan untuk memetakan dan mengintegrasikan seluruh potensi industri di daerah ke dalam basis data nasional.

Pembina Perindustrian Ahli Muda pada Dinas KUKM Perindag Kab PPU, Muhammad Sabil menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan data yang akurat dan komprehensif mengenai lanskap industri di tingkat lokal.

“Saat ini kami sedang gencar menginventarisir industri kecil yang belum masuk dalam Sistem Industri Nasional,” ungkap Muhammad Sabil saat diwawancarai, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor industri di wilayah PPU. Kewajiban ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Dengan terdaftar di SIINAS, para pelaku usaha akan terhubung langsung dengan sistem pelaporan Kementerian Perindustrian, yang menjadi salah satu syarat utama untuk memantau perkembangan industri nasional.

“Pendaftaran ini meliputi seluruh wilayah kabupaten dan bersifat wajib untuk sektor industri, karena terkait beberapa hal yang bisa dilakukan setelahnya,” tegas Sabil.

Tujuan utama dari program ini lanjutnya, agar pemerintah pusat memiliki data yang valid mengenai kapasitas dan realisasi produksi dari setiap pelaku usaha. Data ini menjadi krusial bagi kementerian dalam merumuskan kebijakan, program bantuan, serta strategi pengembangan industri yang tepat sasaran.

“Tujuannya agar kementerian tahu berapa jumlah produksinya. Karena ini kan harus ada laporan setiap tiga bulan sekali, yaitu laporan realisasi produksinya,” jelas Sabil.

Untuk memudahkan para pelaku usaha, pemerintah kabupaten memastikan seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Dia juga menekankan bahwa prosesnya dirancang agar mudah dan dapat diakses oleh semua kalangan. Syarat utama yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pendaftaran ini gratis tanpa pungutan biaya apapun. Yang perlu dibawa adalah NIB dan dokumen pendukung lainnya, tapi yang utama NIB. Ini penting karena laporannya nanti akan langsung masuk ke HP masing-masing pemilik usaha,” terangnya, menyoroti kemudahan sistem digital yang diterapkan.

Dengan adanya fasilitasi ini dia berharap tidak ada lagi pelaku industri yang tertinggal. Integrasi ke dalam SIINAS diyakini tidak hanya akan menguntungkan pemerintah dalam hal pendataan, tetapi juga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelaku usaha itu sendiri, seperti kemudahan akses terhadap program pemerintah dan peningkatan kredibilitas usaha.

“Harapan kami, semoga semuanya bisa terdaftar,” tutup Sabil dengan optimis.

Penulis: Ayu
Editor: Muhammad Yusuf




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *